1. Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Akuntan dikatakan sebagai profesi
karena akuntan memiliki berbagai karakteristik sebagai profesi. Berikut ini
adalah karakteristik profesi :
1. Memiliki “body of knowledge”
khusus
2. Adanya pendidikan resmi untuk
memperoleh pengetahuan tertentu
3. Adanya standar kualifikasi
profesi yang mengatur ijin profesi
4. Adanya standar perilaku yang
mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan kerja dan public.
5. Pengakuan terhadap status
6. Bertanggung jawab social atas
pekerjaan yang dilakukan
7. Adanya organisasi sebagai wujud
tanggung jawab social.
Akuntan merupakan suatu profesi
yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik.
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di
Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Untuk menjadi seorang akuntan harus memiliki berbagai kualifikasi dan
persyaratan untuk memasuki profesi tersebut (SK Menteri keuangan RI No
763/KMK.001/1986 dan KMK Nomor: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
yaitu antara lain:
ü
Memiliki
ijasah sarjana akuntan dan telah terdaftar pada register Negara
ü
Warga
Negara Indonesia
ü
Memiliki
pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pemeriksaan laporan keuangan
ü
Tidak
merangkap sebagai pegawai instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah maupun swasta kecuali sebagai Dosen tetap perguruan tinggi atau
swasta
ü
Anggota
IAI
ü
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Profesi akuntan dapat dibedakan
sebagai berikut:
Ø
Akuntan
Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan,
serta memeriksa laporan keuangan.
Ø
Akuntan
Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa
akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan
berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
Ø
Akuntan
Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini
bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Ø
Akuntan
Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan
akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting
dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam
memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi
dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b.
Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.
Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.
Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.
Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
f.
Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.
Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Selain itu tugas yang dijalankan oleh akuntan dapat memberikan
manfaat bagi publik.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai
etika dan teknik akuntansi/auditing merupakan hal yang terpenting dalam sebagai
seoarang akuntan. Akuntan dihadapkan pada situasi untuk memutuskan kapan dan
bagaimana mendisclose kondisi keuangan perusahaan yang sebenar-benarnya tanpa
ada rekayasa ataupun modifikasi. Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan
akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit
merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Contoh Kasus:
Kasus KAP ANDERSEN
dalam Enron
Enron
adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak di bidang energi. Enron
merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam
melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada
tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay. Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di
antaranya adalah listrik, gas alam, pulp , kertas, komunikasi, dll. Sebelum nya
kebangkrutan pada akhir tahun 2001, Enron mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan
menjadi salah satu pemimpin dunia dalam industri listrik , gas alam ,
komunikasi, dan pulp dan kertas.
Skandal
Enron, tak bisa dimungkiri, merupakan kejahatan ekonomi multidisiplin. Segelintir
penguasa informasi telah menipu banyak pihak yang sangat awam tentang
seluk-beluk transaksi keuangan perusahaan. Mereka terdiri dari para
professional-CEO, akuntan, auditor, pengacara, bankir, dan analis keuangan yang
telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik yang tak
berdosa.
Meskipun
bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam
kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron
sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung
jawab memberikan assurance services. Sementara manajeman, dibantu pengacara,
penasihat keuangan, dan konsultan, menyajikan informasi keuangan, akuntan
publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau
tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat
bergantung pada hasil penilaian akuntan publik itu. Kata “publik” yang
menyertai akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dan
karena itu tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding public interest).
Sementara itu, kata “wajar tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan
publik, mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak
dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit,
akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material.
Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (due professional
care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu
dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin
dengan mudah dapat menemukan manipulasi itu.
Sebaliknya,
hilangnya obyektivitas dan independensi dapat membuat penglihatan auditor
menjadi kabur. Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan (fraud) akan
dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi
sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi,
perilaku manajemen yang manipulatif jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap
tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika, dalam kasus
Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi kepentingan
publik-sang pemberi otoritas.
Dalam
hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma akuntansi di Amerika Serikat
telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat
dibuktikan dengan hal – hal berikut :
Adanya praktik discrimination of
information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang
tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan,
terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate
responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan
merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada
perusahaan.
Adanya
penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun
Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak
sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua
belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan
Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya
masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau
mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001
berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
Arthur
Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi
laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam
kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan
dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak
kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan
pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal
Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap
profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan
menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
Ada
beberapa poin yang membuktikan bahwa budaya perusahaan berkontribusi terhadap
kejatuhan perusahaan, diantaranya:
Ø
Pertumbuhan
perusahaan dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan
mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit
dikorbankan.
Ø
Standar-standar
profesi akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan
lainnya luntur seiring motivasi meraup keuntungan yang lebih besar.
Ø
Perusahaan
terlalu fokus terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan
mendasar dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan
mendapatkan bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar
lebih tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang
merupakan dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen. Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan.
Ø
Andersen
menjadi membatasi pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and
balances yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan
semula.
Ø
Sikap
Arthur Andersen yang memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai
mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus
ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen
hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur
Andersen pun ditutup.
Dari
kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling
mengemuka disini adalah adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk
menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil
mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.
Faktor
tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam bisnis membahayakan. Faktor penyebab
kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak
jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya
pengendalian. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui meningkatkan moral,
akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena tindakan yang bermoral
akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik.
Dalam
kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya
manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus
pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah
negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih
lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam
hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan
terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping
proses peradilan dan tuntutan hukum
Untuk
itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas
dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang
baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai
anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan
karyawan sendiri. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu
praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan
menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.
Referensi :
http://dokumen.tips/documents/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://www.slideserve.com/xenia/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
https://www.academia.edu/5489722/KASUS_ENRON_DAN_AKIBATNYA
1 komentar:
Casino Coupons, Promo Codes & Promo Code - Riders
Casino Coupons, Promo betway login Codes & Promo 카지노사이트 Code 10cric at Riders Casino. Check out the latest Promotions, Coupons & Coupons at this trusted brand.
Posting Komentar