Kelas : 2EB23
NPM : 29213234
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 2
Sumber Hukum dan Obyek Hukum
1.
Sumber Hukum
setiap orang mempunyai hak dan Kewajiban, yang
menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid). WewenangHukum: kewenangan untuk
menjadi subyek dari hak-hak Dalam hukum.
A. Di dalam kajian Sumber Hukum terdiri dari beberapa sumber hukum yang perlu
diketahui yakni :
a.
Manusia
(naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
b.
Badan Hukum
(recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia.
2.
Obyek Hukum
segala
sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut
sebagai benda.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
v . Berwujud / Konkrit
a. Benda
bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b.
Benda tak
bergerak
contoh
tanah, pohon-pohon dsb.
v Tidak
Berwujud/ Abstrak
contoh gas, pulsa dsb.
3.
Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(Hak Jaminan)
hak yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a. Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP
Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan
bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik
bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang
dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang
kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila
di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi
syarat yaitu :
1. Benda tersebut bersifat
ekonomis
2. Benda terebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan
hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP
Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan
kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut,
dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
HUBUNGAN
HUKUM DAN HAK
Hubungan yang terjadi dalam
masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum
dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan
kewajiban.
Pembagian
hak
Hak mutlak (absolute) , Hak mutlak adalah setiap
kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat
sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi
tiga golongan, yaitu: 1.Hak asasi manusia,, yaitu hak yang diberikan oleh hukum
kepada setiap manusia. 2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk
merdeka dan berdaulat. 3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi
manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan
0 komentar:
Posting Komentar