Selasa, 31 Maret 2015

BAB 2 SUMBER HUKUM DAN OBYEK HUKUM

Nama : Waskito hadi Saputro
Kelas : 2EB23
NPM : 29213234
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB 2
Sumber Hukum dan Obyek Hukum
1.      Sumber Hukum
setiap orang mempunyai hak dan Kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid). WewenangHukum: kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak Dalam hukum.
A.    Di dalam kajian Sumber Hukum terdiri dari beberapa sumber hukum yang perlu diketahui yakni :
a.       Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
b.      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
2.      Obyek Hukum
segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
v  . Berwujud / Konkrit
a.       Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b.      Benda tak bergerak
contoh tanah, pohon-pohon dsb.

v  Tidak Berwujud/ Abstrak
contoh gas, pulsa dsb.

3.      Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(Hak Jaminan)
 hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a.  Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
     1.     Benda tersebut bersifat ekonomis
     2.    Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.  Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

HUBUNGAN HUKUM DAN HAK
Hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Pembagian hak
Hak mutlak (absolute) , Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu: 1.Hak asasi manusia,, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia. 2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat. 3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan

0 komentar:

Posting Komentar

my studies © 2008 Template by:
SkinCorner