Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas Softskill Hobi yang diminati

            Membicarai soal hobi , banyak hal dan pengalaman besar yang saya dapati. Hal tersebut akan menjadi pelajaran untuk masa depan dan sangat berguna. Saya mempunyai hobi melombakan burung kicau. Entah kenapa awal tahun 2013, saudara memberi satu ekor burung lakbet iya itu si menurut sebutannya orang Indonesia , namun yang benar adalah lovebird atau burung cinta/kasih sayang. saya jadi gemar miara burung, disaat stress , suntuk , ataupun bete denger alunan lagu kicau yang di alunkan oleh lovebird itu sendiri.
            Semakin saya tertarik dengan dunia kicau, maka disitulah awal hobi dan karier saya muncul. Melihat orang-orang asik memainkan burung selain lovebird saya tertarik buat nambah lagi, niat dan nekat jadi resiko besar saat itu, akhirnya beli satu persatu. Tapi paitnya burung ada ajah yang mati ataupun yang kabur. Iya saya mah mikirnya kurang amal mungkin sayanya. Hihi
Sampai pada saat , saya ingin mulai ngembangin saya dengan turun dan lombakan burung saya. Di awali dari kenari tapi apa daya gagal , sudah nyicil beli burung hasilnya burung ga memuaskan batin. Pasrah dengan keadaan kekalahan. Akhirnya saya ke om saya di purwakarta di ajarkan cara mensetting kenari dan saya pun di kasih kenari dan lovebird bagus untuk main di bekasi. Tapi sesaat kurun 2 sampai 4 minggu semuanya pun gagal. Ini terjadi di akhir tahun 2014.
Kemudian saya kembali lagi berguru di purwakarta, om saya memberikan lagi lovebird yang bagus , sampai di bekasi pun tetep sama. Akhirnya ada tetangga yang mempunyai lovebird saya bayarin dengan harga yang tidak begitu murah. Ternyata hasilnya pun nothing. Akhirnya burung sebagian saya jual dan kembali lagi ke pwk. Saya  di beri saran yang baik sama si om saya hihi. Saya beli anakan lovebird , iya bisa di bilang lovebird paud dengan harga 300rb. Om saya menyampaikan dengan ucapan bijaknya “Nang, jangan putus asa. Main burung memang ga mudah, kegagalan adalah perjalanan kamu semakin dekat untuk kemenangan mutlak.”
Dengan semangatpun saya rawat paud yang saya beli, tak hanya itu saya di berikan hadiah kenari serta lovebird kesayangan om saya. Kejadian ini terjadi di tahun 2016 saya ragu untuk bawa tapi saya akan mencoba. Dan akhirnya ucapan yang om saya katakana tercapai. Alhamdulillah bisa punya piagam, banyak hikmah yang saya petik dari pengalaman 3 tahun lebih saya di dunia kicau. Bahagianya saat burung paud 300rb mendapat hasil yang sesuai harapan serta doa, pemberian nama “Agilla” kehidupan berkah. Rahmat allah akhirnya berpihak di saya makasih ya allah.

Agilla saat ini sudah megang 4 sertfikat mutlaknya , tapi sayang dia harus ambrol. Kasihan nunggu waktunya jadi lama. Mudah-mudahan akan tetep moncer yah nang. Selain itu hasil dari agilla saya pakai untuk menyetok lovebird dan di jual, akhirnya kepercayaan kerabat kicau buat saya sukses berniaga kecil-kecilan sampai belajar ternak dan berhasil. Di satu sisi pula saya di ajak menjadi juri pagelaran dunia lomba. Karir saya yang dulu jadi pemain saat ini menjadi burung betapa berkahnya berkarya di hobi seperti ini banyak kenangan yang tersusun dalam diri pribadi saya. Saya pun memiliki motto dalam dunia kicau “Menang Rendah Hati , Kalah Besar Nyali. Hobi adalah SENI“ itu yang selalu saya terapkan dalam hidup saya. Dan kata putus asa telah jauh dari relung hati saya.

Tugas Soft Skill "Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada PT. Great River International, Tbk"

Nama : Waskito Hadi Saputro
Kelas : 4EB23
Npm : 29213234
Kasus Pelanggaran Kode etik akuntansi pada PT. Great River International, Tbk

Kasus pelanggaran kode etik akuntansi, pada Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.

Oleh Sebab itu Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut.

Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.

PT. Great River International sendiri mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.

PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.

Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.

Kronologi Kasus

23 November 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a.      Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b.   Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.

29 Maret 2006
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.

17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.

28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006

08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.

Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.

Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.

20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.

02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.  Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.   Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.


Kesimpulanny adalah 
Setelah membaca kasus PT. Great River International, saya menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu :
1.      Justinus Aditya Sidharta selaku selaku anggota Institut Akunan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
2.      Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River pada tahun 2003 dimana laporan keuangan 2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar.
3.      Adanya dugaan overstatement dimana pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
4.      Indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milliard rupiah.
5.      Penipuan dalam penyajian laporan keuangan.


Ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya. Contohnya pada kasus PT. Great River International, Tbk ini seperti yang tertulis pada makalah bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai kenyataan dimana pada laporan keuangan ditemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang berupa penambahan aset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa ada bukti yang mendukung, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan tidak mampu membayar hutang serta mengakibatkan gagal membayar obligasi.

Sumber :

http://dwids912.blogspot.co.id/2015/10/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://aiiazzsecret.blog.com/2014/11/02/kasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi-pt-great-river-international-tbk/
http://tugas-fendy.blogspot.co.id/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html

https://id.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River-International-Tbk
my studies © 2008 Template by:
SkinCorner