ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik
itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan
profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
a. Indepedensi, integritas, dan
b. Standart umum dan prinsip
akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis
dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu
wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis
akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta
akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan earning
management.
b. Pemerikasaan dan penyajian
terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi dari perusahaan dan
masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan
praktek selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP –
Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik.
Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk
Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait
dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
ü Pembuatan standar akuntansi dan
standar audit
ü Pemeriksaan terhadap kertas kerja
audit, dan
ü Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi
terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi
disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal
pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar
penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Peer Review
Peer review adalah proses
pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang tertentu . Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan
oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi.
Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan oleh editor
atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar disiplin ilmu
yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan
yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan
profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang
ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi
reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
CONTOH
KASUS
PELANGGARAN STANDAR
PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK “ PETRUS
MITRA WINATA”
Menteri keuangan Sri Mulyani
Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata
dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret
2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen
Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut
melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan
pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib
memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu
tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor
359/KMK.06/2003.
ANALISA KASUS
Kasus
diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran
yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah
ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public. Dijelaskan dalam kasus diatas
bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya
dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya).
Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik
untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan
permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi
kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
KESIMPULAN DARI
KASUS
Akuntan tersebut telah melanggar
kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip
– prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi
kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan
nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan
pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya
dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
SUMBER
:
1. http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-kap.html
2. http://zaicorp-zaicorp.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
3. http://nabilasishma.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
4. http://herlinarukun.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik_19.html
5. http://natariadaeli.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-dan.html
6. http://emidiawati.blogspot.co.id/2015/01/tugas-3-etika-dalam-kantor-akuntan.html
7. http://miraayu-mira.blogspot.co.id/2012/10/kasus-pelanggaran-kode-etik-pada-kantor_9392.html
0 komentar:
Posting Komentar