Selasa, 31 Maret 2015

BAB 3 HUKUM PERDATA

NAMA : WASKITO HADI SAPUTRO
KELAS : 2EB23
NPM : 29213234
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB 3
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda. 2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang. 

BAB 2 SUMBER HUKUM DAN OBYEK HUKUM

Nama : Waskito hadi Saputro
Kelas : 2EB23
NPM : 29213234
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB 2
Sumber Hukum dan Obyek Hukum
1.      Sumber Hukum
setiap orang mempunyai hak dan Kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid). WewenangHukum: kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak Dalam hukum.
A.    Di dalam kajian Sumber Hukum terdiri dari beberapa sumber hukum yang perlu diketahui yakni :
a.       Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
b.      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
2.      Obyek Hukum
segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
v  . Berwujud / Konkrit
a.       Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b.      Benda tak bergerak
contoh tanah, pohon-pohon dsb.

v  Tidak Berwujud/ Abstrak
contoh gas, pulsa dsb.

3.      Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(Hak Jaminan)
 hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a.  Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
     1.     Benda tersebut bersifat ekonomis
     2.    Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.  Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

HUBUNGAN HUKUM DAN HAK
Hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subyek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Pembagian hak
Hak mutlak (absolute) , Hak mutlak adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Hak mutlak terbagi menjadi tiga golongan, yaitu: 1.Hak asasi manusia,, yaitu hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia. 2.Hak publik absolute, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat. 3.Sebagian dari hak privat yang terdiri atas hak pribadi manusia, hak keluarga, dan hak-hak mengenai harta kekayaan

BAB 1 Hukum Ekonomi

Nama : Waskito Hadie Saputro
Kelas : 2EB23
NPM : 29213234
Mata kuliah : aspek hukum dalam ekonomi



BAB 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ø  Pengertian Hukum
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya.
Namun para ahli berpendapat :
Ø  Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Ø  Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Ø  Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli point yang belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
  1. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
  2. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
  3. Mengatur kehidupan masyarakat
  4. Mempunyai sanksi.
Ø  Tujuan
adalah untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Di samping dua tujuan utama tersebut terdapat juga tujuan lainnya yang dikemukakan para sarjana hukum, seperti kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran, dan sebagainya.
Menurut Prof Sri Redjeki Hartono, batasan hukum ialah hukum harus mampu menjaga dan mengatur harkat dan martabat manusia. Hukum juga harus mampu mengatur kehidupan manusia dengan mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak demi kesejahteraan nilai-nilai kemanusiaan.
Ø  Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Namun Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono membedakan dua macam hukum ekonomi Indonesia, yaitu:
1)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum.
Ø  Sumber Hukum Ekonomi
Lalu lintas hukum ekonomi dapat ditemukan. SHE terdiri dari beberapa material yakni :
a. Peraturan Perundang-undangan
peraturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang.
b. Perjanjian
kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Artinya perjanjian yang dibuat mengikat para pihak seperti mengikatnya undang-undang. Hal ini dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukun Perdata yang isinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
c. Traktat
perjanjian antar Negara, traktat dapat dibuat oleh dua Negara (bilateral) atau oleh banyak Negara (multilateral). Traktat sangat berperan penting dalam hubungan antar Negara karena dengan adanya traktat maka apabila ada sengketa antar Negara dapat diselesaiakan menggunakan traktat mengingat setiap Negara memiliki kedaulatan dan juga aturan hukum masing-masing Negara berbeda-beda dan tidak dapat dipaksakan berlaku di Negara lain.
d. Jurisprudensi
keputusan hakim sebelumnya yang dapat dijadikan sumber hukum untuk memutuskan suatu perkara yang sama. Di Indonesia, hakim bebas menggunakan atau tidak menggunakan jurisprudensi. Apabila jurisprudensi dianggap relevan tentu hakim akan menggunakannya.
e. Kebiasaan
Kegiatan ekonomi bermula dari suatu kebiasaan yang tumbuh di masyarakat yang kemudian dijadikan undang-undang sebagai sumber hukum yang mengatur.
f. Doktrin
ungkapan para ahli hukum yang mana pendapat tersebut dapat digunakan sebagai sumbangan atau hasil pemikiran dalam pembentukan perundang-undangan dan juga dapat dipergunakan untuk menafsirkan sumberhukum tertentu.
Ø  KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
my studies © 2008 Template by:
SkinCorner