Kelas : 2EB23
NPM : 29213234
Mata kuliah : aspek hukum dalam ekonomi
BAB 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ø Pengertian Hukum
Kata
“hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan
pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik
beratnya.
Namun
para ahli berpendapat :
Ø Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Ø Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
Ø Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Dari pendapat para ahli point
yang belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun kesimpulan
bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
- Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
- Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
- Mengatur kehidupan masyarakat
- Mempunyai sanksi.
Ø Tujuan
adalah
untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Di samping dua tujuan utama
tersebut terdapat juga tujuan lainnya yang dikemukakan para sarjana hukum,
seperti kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran, dan sebagainya.
Menurut Prof Sri Redjeki Hartono, batasan hukum ialah hukum harus mampu
menjaga dan mengatur harkat dan martabat manusia. Hukum juga harus mampu
mengatur kehidupan manusia dengan mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak
demi kesejahteraan nilai-nilai kemanusiaan.
Ø Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang
merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Kata “ekonomi” berasal dari
bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga.
Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar
seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Rochmat Soemitro
memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan
masyarakat.
Namun Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah
keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono membedakan
dua macam hukum ekonomi Indonesia, yaitu:
1)
Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2)
Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas
ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula
yang tidak atau belim diatur oleh hukum.
Ø Sumber Hukum Ekonomi
Lalu lintas hukum ekonomi
dapat ditemukan. SHE terdiri dari beberapa material yakni :
a. Peraturan Perundang-undangan
peraturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang
berwenang.
b. Perjanjian
kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan.
Artinya perjanjian yang dibuat mengikat para pihak seperti mengikatnya
undang-undang. Hal ini dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukun
Perdata yang isinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
c. Traktat
perjanjian antar Negara,
traktat dapat dibuat oleh dua Negara (bilateral) atau oleh banyak Negara (multilateral).
Traktat sangat berperan penting dalam hubungan antar Negara karena dengan
adanya traktat maka apabila ada sengketa antar Negara dapat diselesaiakan
menggunakan traktat mengingat setiap Negara memiliki kedaulatan dan juga aturan
hukum masing-masing Negara berbeda-beda dan tidak dapat dipaksakan berlaku di
Negara lain.
d. Jurisprudensi
keputusan hakim sebelumnya
yang dapat dijadikan sumber hukum untuk memutuskan suatu perkara yang sama. Di
Indonesia, hakim bebas menggunakan atau tidak menggunakan jurisprudensi.
Apabila jurisprudensi dianggap relevan tentu hakim akan menggunakannya.
e. Kebiasaan
Kegiatan ekonomi bermula dari
suatu kebiasaan yang tumbuh di masyarakat yang kemudian dijadikan undang-undang
sebagai sumber hukum yang mengatur.
f. Doktrin
ungkapan para ahli hukum yang
mana pendapat tersebut dapat digunakan sebagai sumbangan atau hasil pemikiran
dalam pembentukan perundang-undangan dan juga dapat dipergunakan untuk
menafsirkan sumberhukum tertentu.
Ø KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum
kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan
0 komentar:
Posting Komentar