Selasa, 31 Maret 2015

BAB 1 Hukum Ekonomi

Nama : Waskito Hadie Saputro
Kelas : 2EB23
NPM : 29213234
Mata kuliah : aspek hukum dalam ekonomi



BAB 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ø  Pengertian Hukum
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya.
Namun para ahli berpendapat :
Ø  Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Ø  Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Ø  Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli point yang belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
  1. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
  2. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
  3. Mengatur kehidupan masyarakat
  4. Mempunyai sanksi.
Ø  Tujuan
adalah untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Di samping dua tujuan utama tersebut terdapat juga tujuan lainnya yang dikemukakan para sarjana hukum, seperti kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran, dan sebagainya.
Menurut Prof Sri Redjeki Hartono, batasan hukum ialah hukum harus mampu menjaga dan mengatur harkat dan martabat manusia. Hukum juga harus mampu mengatur kehidupan manusia dengan mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak demi kesejahteraan nilai-nilai kemanusiaan.
Ø  Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa). Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Namun Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono membedakan dua macam hukum ekonomi Indonesia, yaitu:
1)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum.
Ø  Sumber Hukum Ekonomi
Lalu lintas hukum ekonomi dapat ditemukan. SHE terdiri dari beberapa material yakni :
a. Peraturan Perundang-undangan
peraturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang.
b. Perjanjian
kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Artinya perjanjian yang dibuat mengikat para pihak seperti mengikatnya undang-undang. Hal ini dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukun Perdata yang isinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
c. Traktat
perjanjian antar Negara, traktat dapat dibuat oleh dua Negara (bilateral) atau oleh banyak Negara (multilateral). Traktat sangat berperan penting dalam hubungan antar Negara karena dengan adanya traktat maka apabila ada sengketa antar Negara dapat diselesaiakan menggunakan traktat mengingat setiap Negara memiliki kedaulatan dan juga aturan hukum masing-masing Negara berbeda-beda dan tidak dapat dipaksakan berlaku di Negara lain.
d. Jurisprudensi
keputusan hakim sebelumnya yang dapat dijadikan sumber hukum untuk memutuskan suatu perkara yang sama. Di Indonesia, hakim bebas menggunakan atau tidak menggunakan jurisprudensi. Apabila jurisprudensi dianggap relevan tentu hakim akan menggunakannya.
e. Kebiasaan
Kegiatan ekonomi bermula dari suatu kebiasaan yang tumbuh di masyarakat yang kemudian dijadikan undang-undang sebagai sumber hukum yang mengatur.
f. Doktrin
ungkapan para ahli hukum yang mana pendapat tersebut dapat digunakan sebagai sumbangan atau hasil pemikiran dalam pembentukan perundang-undangan dan juga dapat dipergunakan untuk menafsirkan sumberhukum tertentu.
Ø  KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan

0 komentar:

Posting Komentar

my studies © 2008 Template by:
SkinCorner