Senin, 07 November 2016

TUGAS KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Nama : Waskito Hadi Saputro
Kelas : 4EB23
Npm : 29213234

Contoh Kasus Etika Bisnis terhadap Minimarket berstatus Bodong


Analisis:
1. Pelaku Pelanggaran:
  Pengusaha Minimarket di Ruko Kahuripan Nirwana Village (KNV) dan minimarket disamping Dispendukcapil Sidoarjo.
2. Jenis Pelanggaran:
   Pengusaha pemilik minimarket sejumlah 42 berstatus “Bodong” yang belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan dan tidak mengurus perpanjangan surat izin yang habis masa berlakunya serta tidak sesuai dengan tata ruang. Hal tersebut telah melanggar tata aturan yang tertuang dalam:
–          Permendagri Nomor 53 Tahun 2008
Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
–          Perpres Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 5 ayat 4: Mini market boleh beroperasi sampai ke desa- desa. Padahal mini market itu (Indomaret, Alfamart, Circle K dll) itu kepunyaan peritel besar…ya matilah pedagang tradisional kita.
Pasal 10: Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Mini Market dapat menggunakan mereka sendiri. (maka matilah pedagang tradisional dan pemasok tradisional karena PT. Indofood Sukses Makmur akan menggunakan merek sendiri untuk jaringan toko Indomaret, PT. Unilever akan menggunakan merek sendiri untuk jaringan toko Alfamart dll).
–          Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011
Berisi tentang Penataan Minimarket yang berbunyi “ Harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti dan sebagainya) dengan jarak radius 100 meter dari, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan radius 300 meter dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter persegi.

3. Dampak/ akibat yang ditimbulkan:
Dapat mematikan aktivitas perdagangan tradisional dan pemasok tradisional kita.
Kesimpulan Kasus:
Etika bisnis adalah standar- standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untu mengaalisis batas- batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang makin memanas akhir- akhir ini. Dalam kasus ini yang menjadi permasalahan adalah masih lemahnya pengawasan dan koordinasi yang dilakukan antara BPPT, Satpol PP dan Dinas terkait sehingga membuat kebebasan para pengusaha minimarket leluasa untuk mendirikan minimarket mereka dan bangunan lain yang tidak berizin resmi dan tanpa adanya penindakan yang tegas. Pada contoh kasus permasalahan bisnis yang terjadi diatas, jelas bahwa pengusaha Minimarket telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) dalam berbisnis karena tidak memenuhi kewajiban terlebih dahulu dalam mendirikan suatu bangunan.
Saran saya:
Sebaiknya pihak pemerintah terkait lebih bertindak tegas lagi kepada pengusaha Minimarket yang “nakal” agar tidak seenaknya sendiri dalam mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan tata aturan yang berlaku di negara ini serta pengawasan lebih ditingkatkan kembali terhadap longgarnya pemberian izin pada minimarket bodong yang beroperasi terlebih dahulu.

Sumber :
http://kusmianto.mhs.narotama.ac.id/2013/09/15/tugas-etika-bisnis/

0 komentar:

Posting Komentar

my studies © 2008 Template by:
SkinCorner