Kelas : 4EB23
Npm : 29213234
Contoh Kasus Etika Bisnis terhadap Minimarket berstatus Bodong
Analisis:
1. Pelaku Pelanggaran:
Pengusaha Minimarket di Ruko Kahuripan Nirwana
Village (KNV) dan minimarket disamping Dispendukcapil Sidoarjo.
2. Jenis Pelanggaran:
Pengusaha pemilik minimarket sejumlah 42
berstatus “Bodong” yang belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan dan tidak
mengurus perpanjangan surat izin yang habis masa berlakunya serta tidak sesuai
dengan tata ruang. Hal tersebut telah melanggar tata aturan yang tertuang
dalam:
– Permendagri Nomor 53 Tahun 2008
Mengatur
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
– Perpres Nomor 112 Tahun 2007
tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 5 ayat 4: Mini
market boleh beroperasi sampai ke desa- desa. Padahal mini market itu
(Indomaret, Alfamart, Circle K dll) itu kepunyaan peritel besar…ya matilah
pedagang tradisional kita.
Pasal 10: Perkulakan,
Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Mini Market dapat
menggunakan mereka sendiri. (maka matilah pedagang tradisional dan pemasok
tradisional karena PT. Indofood Sukses Makmur akan menggunakan merek sendiri
untuk jaringan toko Indomaret, PT. Unilever akan menggunakan merek sendiri
untuk jaringan toko Alfamart dll).
– Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun
2011
Berisi
tentang Penataan Minimarket yang berbunyi “ Harus ada kemitraan dengan pedagang
kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti dan sebagainya) dengan jarak radius 100
meter dari, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan
radius 300 meter dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter
persegi.
3.
Dampak/ akibat yang ditimbulkan:
Dapat
mematikan aktivitas perdagangan tradisional dan pemasok tradisional kita.
Kesimpulan
Kasus:
Etika
bisnis adalah standar- standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer
dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik. Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu
orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untu mengaalisis batas- batas
kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari
kegagalan. Kompetisi inilah yang makin memanas akhir- akhir ini. Dalam kasus
ini yang menjadi permasalahan adalah masih lemahnya pengawasan dan koordinasi
yang dilakukan antara BPPT, Satpol PP dan Dinas terkait sehingga membuat
kebebasan para pengusaha minimarket leluasa untuk mendirikan minimarket mereka
dan bangunan lain yang tidak berizin resmi dan tanpa adanya penindakan yang
tegas. Pada contoh kasus permasalahan bisnis yang terjadi diatas, jelas bahwa
pengusaha Minimarket telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) dalam
berbisnis karena tidak memenuhi kewajiban terlebih dahulu dalam mendirikan
suatu bangunan.
Saran
saya:
Sebaiknya
pihak pemerintah terkait lebih bertindak tegas lagi kepada pengusaha Minimarket
yang “nakal” agar tidak seenaknya sendiri dalam mendirikan bangunan yang tidak
sesuai dengan tata aturan yang berlaku di negara ini serta pengawasan lebih
ditingkatkan kembali terhadap longgarnya pemberian izin pada minimarket bodong
yang beroperasi terlebih dahulu.
Sumber :
http://kusmianto.mhs.narotama.ac.id/2013/09/15/tugas-etika-bisnis/
Sumber :
http://kusmianto.mhs.narotama.ac.id/2013/09/15/tugas-etika-bisnis/
0 komentar:
Posting Komentar