Senin, 26 Desember 2016

Tugas Materi 4 Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan dikatakan sebagai profesi karena akuntan memiliki berbagai karakteristik sebagai profesi. Berikut ini adalah karakteristik profesi :

1.      Memiliki “body of knowledge” khusus

2.      Adanya pendidikan resmi untuk memperoleh pengetahuan tertentu

3.      Adanya standar kualifikasi profesi yang mengatur ijin profesi

4.      Adanya standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan kerja dan public.

5.      Pengakuan terhadap status

6.      Bertanggung jawab social atas pekerjaan yang dilakukan

7.      Adanya organisasi sebagai wujud tanggung jawab social.

Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Untuk menjadi seorang akuntan harus memiliki berbagai kualifikasi dan persyaratan untuk memasuki profesi tersebut (SK Menteri keuangan RI No 763/KMK.001/1986 dan KMK Nomor: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik yaitu antara lain:

ü  Memiliki ijasah sarjana akuntan dan telah terdaftar pada register Negara

ü  Warga Negara Indonesia

ü  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pemeriksaan laporan keuangan

ü  Tidak merangkap sebagai pegawai instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta kecuali sebagai Dosen tetap perguruan tinggi atau swasta

ü  Anggota IAI

ü  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

Ø  Akuntan Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.

Ø  Akuntan Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

Ø  Akuntan Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ø  Akuntan Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.

b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.

c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.

d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

e.       Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.

f.       Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.

g.       Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


2. Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu tugas yang dijalankan oleh akuntan dapat memberikan manfaat bagi publik.


3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai etika dan teknik akuntansi/auditing merupakan hal yang terpenting dalam sebagai seoarang akuntan. Akuntan dihadapkan pada situasi untuk memutuskan kapan dan bagaimana mendisclose kondisi keuangan perusahaan yang sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa ataupun modifikasi. Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:


1. Prinsip Etika.

2. Aturan Etika.

3. Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.


Contoh Kasus:

Kasus KAP ANDERSEN dalam Enron

Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak di bidang energi. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay. Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di antaranya adalah listrik, gas alam, pulp , kertas, komunikasi, dll. Sebelum nya kebangkrutan pada akhir tahun 2001, Enron mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin dunia dalam industri listrik , gas alam , komunikasi, dan pulp dan kertas.

Skandal Enron, tak bisa dimungkiri, merupakan kejahatan ekonomi multidisiplin. Segelintir penguasa informasi telah menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk-beluk transaksi keuangan perusahaan. Mereka terdiri dari para professional-CEO, akuntan, auditor, pengacara, bankir, dan analis keuangan yang telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik yang tak berdosa.

Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance services. Sementara manajeman, dibantu pengacara, penasihat keuangan, dan konsultan, menyajikan informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil penilaian akuntan publik itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dan karena itu tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding public interest). Sementara itu, kata “wajar tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan publik, mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit, akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material. Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (due professional care), niscaya manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin dengan mudah dapat menemukan manipulasi itu.

Sebaliknya, hilangnya obyektivitas dan independensi dapat membuat penglihatan auditor menjadi kabur. Penyimpangan (irregularities) dan kecurangan (fraud) akan dianggap sebagai kelaziman. Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi sama artinya dengan hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi, perilaku manajemen yang manipulatif jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap tugas “suci” profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika, dalam kasus Enron, auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi kepentingan publik-sang pemberi otoritas.

Dalam hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut :
Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.

Ada beberapa poin yang membuktikan bahwa budaya perusahaan berkontribusi terhadap kejatuhan perusahaan, diantaranya:
Ø  Pertumbuhan perusahaan dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit dikorbankan.
Ø  Standar-standar profesi akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan lainnya luntur seiring motivasi meraup keuntungan yang lebih besar.
Ø  Perusahaan terlalu fokus terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan mendasar dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan mendapatkan bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar lebih tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang merupakan dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan.
Ø  Andersen menjadi membatasi pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and balances yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan semula.
Ø  Sikap Arthur Andersen yang memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup.

Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling mengemuka disini adalah adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.

Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam bisnis membahayakan. Faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik.

Dalam kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum

Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.



Referensi :

http://dokumen.tips/documents/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

http://www.slideserve.com/xenia/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi


https://www.academia.edu/5489722/KASUS_ENRON_DAN_AKIBATNYA

Tugas Materi 3 ETHICAL GOVERNANCE


ETHICAL GOVERNANCE

Pengertian Etika (menurut para ahli)
a.             Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yangharus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
b.            Menurut Ahmad Amin, etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan olehmanusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan danmenunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
c.             Menurut Bertens (2001: 6) berdasarkan penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (l988) dikemukakan tiga arti dari kata etika sebagai berikut.
·         Pertama, kata “Etika” dipakai dalam arti: nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
·         Kedua,  etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral , yaitu sebagai kode etik.
·         Ketiga, istilah “Etika” digunakan untuk menunjuk bidang ilmu yaitu pengkajian secara reflektif tentang nilai-nilai moral dalam masyarakat dengan penelitian sistematis dan metodis.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial).
A. Governance System (Sistem Pemerintahan)
Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
·         Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
·         Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
·         Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
·         Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

B. Budaya Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan. Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.

Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate credo : pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal:
·         Perusahaan terhadap karyawan
·         Karyawan terhadap perusahaan
·         Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal :
·         Perusahaan terhadap pelanggan
·         Perusahaan terhadap pemegang saham
·         Perusahaan terhadap masyarakat
2. Program etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3. Kode etik perusahaan: Kode etik yang khusus digunakan perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya.

C.      Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.

D.    Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
A.     Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
B.     Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
C.     Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dandijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.

E.     Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Sumber :

ü  http://www.academia.edu/6228142/ETIKA_ADMINISTRASI_PUBLIK_PERANANNYA_DALAM_MEWUJUDKAN_GOOD_GOVERNANCE_Oleh
ü  https://www.academia.edu/5007934/PERMASALAHAN_ETIKA_ADMINISTRASI_PUBLIK
ü  http://anggicynthia.wordpress.com/2014/01/05/etika-governance/
ü  http://jurnalmasbro.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/

ü  http://yonayoa.blogspot.com/2012/10/etika-governance_20.html

Senin, 07 November 2016

TUGAS KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Nama : Waskito Hadi Saputro
Kelas : 4EB23
Npm : 29213234

Contoh Kasus Etika Bisnis terhadap Minimarket berstatus Bodong


Analisis:
1. Pelaku Pelanggaran:
  Pengusaha Minimarket di Ruko Kahuripan Nirwana Village (KNV) dan minimarket disamping Dispendukcapil Sidoarjo.
2. Jenis Pelanggaran:
   Pengusaha pemilik minimarket sejumlah 42 berstatus “Bodong” yang belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan dan tidak mengurus perpanjangan surat izin yang habis masa berlakunya serta tidak sesuai dengan tata ruang. Hal tersebut telah melanggar tata aturan yang tertuang dalam:
–          Permendagri Nomor 53 Tahun 2008
Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
–          Perpres Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 5 ayat 4: Mini market boleh beroperasi sampai ke desa- desa. Padahal mini market itu (Indomaret, Alfamart, Circle K dll) itu kepunyaan peritel besar…ya matilah pedagang tradisional kita.
Pasal 10: Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Mini Market dapat menggunakan mereka sendiri. (maka matilah pedagang tradisional dan pemasok tradisional karena PT. Indofood Sukses Makmur akan menggunakan merek sendiri untuk jaringan toko Indomaret, PT. Unilever akan menggunakan merek sendiri untuk jaringan toko Alfamart dll).
–          Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011
Berisi tentang Penataan Minimarket yang berbunyi “ Harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti dan sebagainya) dengan jarak radius 100 meter dari, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan radius 300 meter dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter persegi.

3. Dampak/ akibat yang ditimbulkan:
Dapat mematikan aktivitas perdagangan tradisional dan pemasok tradisional kita.
Kesimpulan Kasus:
Etika bisnis adalah standar- standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untu mengaalisis batas- batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang makin memanas akhir- akhir ini. Dalam kasus ini yang menjadi permasalahan adalah masih lemahnya pengawasan dan koordinasi yang dilakukan antara BPPT, Satpol PP dan Dinas terkait sehingga membuat kebebasan para pengusaha minimarket leluasa untuk mendirikan minimarket mereka dan bangunan lain yang tidak berizin resmi dan tanpa adanya penindakan yang tegas. Pada contoh kasus permasalahan bisnis yang terjadi diatas, jelas bahwa pengusaha Minimarket telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) dalam berbisnis karena tidak memenuhi kewajiban terlebih dahulu dalam mendirikan suatu bangunan.
Saran saya:
Sebaiknya pihak pemerintah terkait lebih bertindak tegas lagi kepada pengusaha Minimarket yang “nakal” agar tidak seenaknya sendiri dalam mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan tata aturan yang berlaku di negara ini serta pengawasan lebih ditingkatkan kembali terhadap longgarnya pemberian izin pada minimarket bodong yang beroperasi terlebih dahulu.

Sumber :
http://kusmianto.mhs.narotama.ac.id/2013/09/15/tugas-etika-bisnis/

Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas Softskill Hobi yang diminati

            Membicarai soal hobi , banyak hal dan pengalaman besar yang saya dapati. Hal tersebut akan menjadi pelajaran untuk masa depan dan sangat berguna. Saya mempunyai hobi melombakan burung kicau. Entah kenapa awal tahun 2013, saudara memberi satu ekor burung lakbet iya itu si menurut sebutannya orang Indonesia , namun yang benar adalah lovebird atau burung cinta/kasih sayang. saya jadi gemar miara burung, disaat stress , suntuk , ataupun bete denger alunan lagu kicau yang di alunkan oleh lovebird itu sendiri.
            Semakin saya tertarik dengan dunia kicau, maka disitulah awal hobi dan karier saya muncul. Melihat orang-orang asik memainkan burung selain lovebird saya tertarik buat nambah lagi, niat dan nekat jadi resiko besar saat itu, akhirnya beli satu persatu. Tapi paitnya burung ada ajah yang mati ataupun yang kabur. Iya saya mah mikirnya kurang amal mungkin sayanya. Hihi
Sampai pada saat , saya ingin mulai ngembangin saya dengan turun dan lombakan burung saya. Di awali dari kenari tapi apa daya gagal , sudah nyicil beli burung hasilnya burung ga memuaskan batin. Pasrah dengan keadaan kekalahan. Akhirnya saya ke om saya di purwakarta di ajarkan cara mensetting kenari dan saya pun di kasih kenari dan lovebird bagus untuk main di bekasi. Tapi sesaat kurun 2 sampai 4 minggu semuanya pun gagal. Ini terjadi di akhir tahun 2014.
Kemudian saya kembali lagi berguru di purwakarta, om saya memberikan lagi lovebird yang bagus , sampai di bekasi pun tetep sama. Akhirnya ada tetangga yang mempunyai lovebird saya bayarin dengan harga yang tidak begitu murah. Ternyata hasilnya pun nothing. Akhirnya burung sebagian saya jual dan kembali lagi ke pwk. Saya  di beri saran yang baik sama si om saya hihi. Saya beli anakan lovebird , iya bisa di bilang lovebird paud dengan harga 300rb. Om saya menyampaikan dengan ucapan bijaknya “Nang, jangan putus asa. Main burung memang ga mudah, kegagalan adalah perjalanan kamu semakin dekat untuk kemenangan mutlak.”
Dengan semangatpun saya rawat paud yang saya beli, tak hanya itu saya di berikan hadiah kenari serta lovebird kesayangan om saya. Kejadian ini terjadi di tahun 2016 saya ragu untuk bawa tapi saya akan mencoba. Dan akhirnya ucapan yang om saya katakana tercapai. Alhamdulillah bisa punya piagam, banyak hikmah yang saya petik dari pengalaman 3 tahun lebih saya di dunia kicau. Bahagianya saat burung paud 300rb mendapat hasil yang sesuai harapan serta doa, pemberian nama “Agilla” kehidupan berkah. Rahmat allah akhirnya berpihak di saya makasih ya allah.

Agilla saat ini sudah megang 4 sertfikat mutlaknya , tapi sayang dia harus ambrol. Kasihan nunggu waktunya jadi lama. Mudah-mudahan akan tetep moncer yah nang. Selain itu hasil dari agilla saya pakai untuk menyetok lovebird dan di jual, akhirnya kepercayaan kerabat kicau buat saya sukses berniaga kecil-kecilan sampai belajar ternak dan berhasil. Di satu sisi pula saya di ajak menjadi juri pagelaran dunia lomba. Karir saya yang dulu jadi pemain saat ini menjadi burung betapa berkahnya berkarya di hobi seperti ini banyak kenangan yang tersusun dalam diri pribadi saya. Saya pun memiliki motto dalam dunia kicau “Menang Rendah Hati , Kalah Besar Nyali. Hobi adalah SENI“ itu yang selalu saya terapkan dalam hidup saya. Dan kata putus asa telah jauh dari relung hati saya.

Tugas Soft Skill "Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi pada PT. Great River International, Tbk"

Nama : Waskito Hadi Saputro
Kelas : 4EB23
Npm : 29213234
Kasus Pelanggaran Kode etik akuntansi pada PT. Great River International, Tbk

Kasus pelanggaran kode etik akuntansi, pada Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.

Oleh Sebab itu Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut.

Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.

PT. Great River International sendiri mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995.

PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.

Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.

Kronologi Kasus

23 November 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a.      Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b.   Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.

29 Maret 2006
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.

17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.

28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006

08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.

Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.

Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.

20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.

02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.  Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.   Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.


Kesimpulanny adalah 
Setelah membaca kasus PT. Great River International, saya menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu :
1.      Justinus Aditya Sidharta selaku selaku anggota Institut Akunan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
2.      Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River pada tahun 2003 dimana laporan keuangan 2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar.
3.      Adanya dugaan overstatement dimana pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
4.      Indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milliard rupiah.
5.      Penipuan dalam penyajian laporan keuangan.


Ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya. Contohnya pada kasus PT. Great River International, Tbk ini seperti yang tertulis pada makalah bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai kenyataan dimana pada laporan keuangan ditemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang berupa penambahan aset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi tanpa ada bukti yang mendukung, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan tidak mampu membayar hutang serta mengakibatkan gagal membayar obligasi.

Sumber :

http://dwids912.blogspot.co.id/2015/10/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://aiiazzsecret.blog.com/2014/11/02/kasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi-pt-great-river-international-tbk/
http://tugas-fendy.blogspot.co.id/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html

https://id.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River-International-Tbk

Kamis, 26 Mei 2016

tugas softskill April - Mei 2016

Nama  : Waskito Hadi Saputro
Kelas   : 3 Eb 23
Npm    : 29213234

Tulis cerita tentang hal yang tidak bisa dilakukan waktu kecil dalam paragraf !
when in the past I was a little thing I can not do is to rank achievements in the classroom. There are many things in my life to be a higher-performing students. especially my efforts in learning to learn and thanks to my loyal support of my parents until now I managed. I got a scholarship and following the Olympic competition in Bandung. in toil eventually I got a champion and given a charter by my school. to this day I can still maintain my achievements. besides, I can not playing badminton. My father taught me of the various techniques of playing badminton. I learned to persevere until I could until I can play with your friends - I once played with both my parents. when I was a kid could not do read a book until I ignore that instructed my teacher. but slowly I started to do by reading books such as comics, book knowledge, and novels but now I can make a book. I too can not learn math because I did not understand the matter of small moment. but thanks to my father and mother, I taught until I was good at math and I could do to teach my younger classes. there are many things that I could not do in childhood, but I am grateful to now be able to do what I want only my dreams unfulfilled. but I always found support from family, teachers, and my friends.

In order to have a healthier life, what should you do less or more ?
there are a lot of things there is to do to have a healthy life. but there are some things that you should not be done if you have a healthy life. The first thing you should do is have breakfast, do not you forget sekalipu breakfast. many people do not think the breakfast can lose weight. research experts even say that eating breakfast can help people to manage their weight. A healthy breakfast is the meal that does not have the nutrients that affect your health. breakfast is also an important part of a balanced diet, as well as take vitamin and mineral drink plenty of water in order to create good health. second, stop eating foods containing fat or high calories such as fried foods, fast foods, fried or fried chips or fried foods that have been in. but an awful lot you can do to have a healthy life such as eating vegetables, fruits and foremost is a sport for the creation of perfect health as jogging, jumping rope, and doing gym. You can find ways to fit more activity into your daily life. For example, try getting off the bus one stop early on the way home from work, jogging and running well. After getting off, remember not to indulge with treats that are high energy. Remember all of this you do when there is slack time. do a morning run when you move off, do jogging when you want a street with little distance away and do up and down the stairs in order to create a healthy lifestyle. If you feel hungry after the activity, choose foods or drinks that are low in calories, but still filling and also stop eating when you are full

List some of the things you must and you must not do in your classroom !

When you are in class, you have to pay attention to the teacher, do not create an atmosphere unfavorable with your friends. note on what your teachers tell you to take the important points, but that you also have to arrive early on campus before the lecturer to attend class because the teacher you do not like it if you came to class late. You can ask some questions with good and logical to your teacher about lessons to convey her that you can not ask after the teacher finished teaching. You do not have to fall asleep, and while listening to music and chat with your friends during class, if you do like it you do not know what to convey your teachers say and you can not understand the material presented when you have a test or assignment. You also can not eat during the class, these are the things you do not like the teacher, and it is also irreverent. You'll also see how many teachers bring their lunch to class! It simply does not correspond to the level or age. Drink a cup of coffee in the morning or bring snacks a few things, but do not eat your lunch lunch time the class is in progress.
my studies © 2008 Template by:
SkinCorner