Nama : Waskito Hadi Saputro
Kelas : 4EB23
Npm : 29213234
Kasus Pelanggaran Kode etik akuntansi pada PT. Great River International, Tbk
Kasus
pelanggaran kode etik akuntansi, pada Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great
River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun
penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan
PT Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus
kas dan gagal dalam membayar utang. Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik
yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
Oleh
Sebab itu Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah
membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great
River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan
apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang
mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun
auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut.
Tentu
saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa
laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau
keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut
mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah
independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan
seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah
kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas
audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena
dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang
dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
PT.
Great River International sendiri mulai mengalami kesulitan keuangan dengan
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan
Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit
yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US
$ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta
dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16
November 1995.
PT Great
River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh
tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292.
Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355.
Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih
sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama
tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian
dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada
Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan
laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil
restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5
juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85
persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh
karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi
pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos
luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan,
tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana
dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan
keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS
terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses
restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998
tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back
(skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada
tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk
mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk
menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan
Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi
reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan
oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB
juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan
yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan.
Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi
sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.
Kronologi
Kasus
23
November 2005
Sejak
Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan
Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a. Overstatement atas penyajian akun
penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b. Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya
yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya.
Ketua
Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi
dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus
Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi
dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian
laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam
pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap
Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan
akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.
29 Maret
2006
ECW
Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk
diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang
bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh
Bank Mandiri.
17 Mei
2006
Sunyoto
Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui
hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan
surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.
28
November 2006
Menteri
Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan
izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi
tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama
izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan
pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit
kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin
Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi
ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal
15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu
Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP
dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi
pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
04
Desember 2006
Pengumuman
oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi
kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
· Untuk tanggal yang berakhir pada 31
Desember2004 (audited)
· Untuk tanggal yang berakhir pada 30
Juni 2005
· Untuk tanggal yang berakhir pada 31
Desember2005 (audited)
· Untuk tanggal yang berakhir pada 30
Juni 2006
08
Desember 2006
Kasus
Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto,
Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account
penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT
Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany
menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan
dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia
menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan
Great River itu.
Fuad
hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan
perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam
tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.
Seperti
diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit
laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan
empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya,
SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi
penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan
kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang
dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan
penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya,
Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250
miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui
kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great
River bersama oknum akuntan publik.
20
Desember 2006
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus
penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20
Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil
itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan
Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan
keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
02 April
2007
Menunjuk
Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005
mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua)
tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak
berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan
dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum
terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada
Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan
Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka
III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan
ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami
sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang
secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan
Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan
status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat
tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat
suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar
Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Atas
dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan
Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei
2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan
penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban
penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa
berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta
Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan
2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun
triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan
(ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
Kesimpulanny adalah
Setelah membaca kasus PT. Great River International, saya menemukan beberapa
pelanggaran yang terjadi, yaitu :
1. Justinus Aditya Sidharta selaku selaku
anggota Institut Akunan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
2. Adanya indikasi konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan Great River pada tahun 2003 dimana laporan keuangan
2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar.
3. Adanya dugaan overstatement dimana
pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan
yang ada.
4. Indikasi penggelembungan akun penjualan,
piutang dan asset hingga ratusan milliard rupiah.
5. Penipuan dalam penyajian laporan
keuangan.
Ada hubungan antara kesalahan
pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar
utangnya. Contohnya pada kasus PT. Great River International, Tbk ini seperti
yang tertulis pada makalah bahwa laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai
kenyataan dimana pada laporan keuangan ditemukan kelebihan pencatatan penyajian
akun penjualan dan piutang berupa penambahan aset tetap dan penggunaan dana
hasil emisi obligasi tanpa ada bukti yang mendukung, sehingga mengakibatkan
perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan tidak mampu membayar hutang serta
mengakibatkan gagal membayar obligasi.
Sumber :
http://dwids912.blogspot.co.id/2015/10/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://aiiazzsecret.blog.com/2014/11/02/kasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi-pt-great-river-international-tbk/
http://tugas-fendy.blogspot.co.id/2013/11/kasus-pelanggaran-etika-pt-great-river.html
https://id.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River-International-Tbk
0 komentar:
Posting Komentar