Nama : Waskito Hadi S
NPM : 29213234
Kelas : 2EB23
Koperasi
Karang Asem Membangun
DENPASAR
– Polda Bali
menutup Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan
penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu
Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karangasem langsung dipecat.
Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini
memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari
penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing
(MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal
dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan
akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat
mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir
uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu
selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp
15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari
kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. ”Kami berusaha
menyelamatkan uang masyarakat,” papar Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin
menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari
masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi,
itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150%.Polisi
juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan
anggota menyetor Rp 50.000.000. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang
harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila
menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan
sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada
di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan
nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang
melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16
Undang-Undang Perbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dana
dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10
tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan
itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah
mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST)
Brimob dan Samapta Polda Bali disiagakan di Karangasem.Hingga sore kemarin,
puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit
KKM. ”Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak
tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,” ujar salah seorang
penyidik.
ANALISIS :
Menurut saya secara akal sehat, tentunya
sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan
yang begitu tinggi . Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah dapat
tertipu.Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak
terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon
nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera menutup
bisnis investasi ala KKM tersebut. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan
sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah
tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih aware dengan masalah-masalah
seperti ini agar tidak terulang kembali.
Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman
pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan
pemerintah.