Selasa, 10 November 2015

tulisan bahasa indonesia 2 waskito hadie 3eb23



RESENSI SANG PEMIMPI

1. Identitas Buku

Judul : Sang Pemimpi
Penulis : Andrea Hirata
Penerbit : PT Bentang Pustaka
Halaman :  292 Halaman
Cetakan : 14 januari 2008


2. Pratinjau

Buku ini dapat dikatakan buku yang luar biasa hasil karya Andrea Hirata seorang penulis buku ternama. Hal yang luar biasa bisa kita lihat dari penyampaian alur cerita dan juga gaya bahasa yang ditulis dengan sangat baik. Gaya bahasa ini mampu dikemas sangat baik dari awal hingga akhir cerita. Jika ditinjau dari unsur intrinsiknya bisa dibilang novel ini tanpa celah. Di setiap peristiwa dalam buku ini Andrea dapat menggambarkan karakteristik dan juga deskripsi yang sangat kuat pada setiap karrakter yang ada. Bahasa yang digunakan dalam buku ini pun sangat menarik, dengan dibumbui ragam kekayaan bahasa dan imajinasi yang sangat luas. Novel ini menunjukkan kekayaan bahasa sekaligus juga keteraturan berbahasa Indonesia. Dimulai dari istilah- istilah yang saintifik, humor metaforis, hingga dialek dan sastra melayu bertebaran di sepanjang halaman buku novel ini. Mulanya, cerita ini lebih bernuansa komikal dengan latar kenakalan remaja . Canda tawa khas siswa SMA sangat kental dalam novel ini. Namun jika lebih dalam menjelajahi setiap makna kata akan terasa betapa kuat karakter yang muncul di tiap-tiap tokohnya. Terlebih ketika Andrea membawa kita ke dalam kenyataan hidup yang harus dihadapi tokoh Ikal yang mimpinya seakan sudah mencapai titik kemustahilan, dan dengan sensasi filosofis Andrea berhasil kembali membangkitkan obor semangat meraih mimpi dan menekankan begitu besarnya kekuatan mimpi Ikal yang akhirnya dapat berhasil mengantarkannya ke Sorbonne, kota impiannya.
Seorang ayah yang sangat sabar dan juga anaknya yang sangat menghormati ayahnya menjad penyempurna dalam buku novel ini membuat novel ini sangat layak untuk dibaca dan kaya akan pesan pesan moral



3. Kelebihan dan Kelemahan

1) Kelebihan

Kelabihan dari novel ini bisa dilihat dari dari segi kekayaan bahasa dan kekuatan alur yang mengajak pembaca masuk dalam cerita hingga merasakan tiap latar yang terdeskripsikan secara sempurna. Hal ini tak lepas dari kecerdasan Andrea memainkan imajinasi berfikir yang dituangkan dengan bahasa-bahasa intelektual yang sangat berkelas. Andrea juga menjelaskan tiap detail latar yang mem-background-i adegan demi adegan yang ada, sehingga pembaca akan selalu menantikan dan menerka-nerka setiap hal yang akan terjadi. Selain itu, kelebihan daripada novel ini yaitu kepandaian Andrea dalam mengeksplorasi karakter-karakter sehingga kesuksesan pembawaan yang melekat dalam karakter tersebut begitu kuat.

2) Kelemahan

Pada dasarnya novel ini hampir tidak punya kelemahan. Hal ini disebabkan karena penulis dengan cerdas dan apik menggambarkan keruntutan alur, deskripsi setting, dan eksplorasi kekuatan karakter. Baik jika ditinjau dari segi kebahasaan hingga sensasi yang dirasakan pembaca sepanjang cerita, novel ini dinilai cukup untuk mengobati keinginan pembaca yang haus akan novel yang bermutu.

4. Nilai Buku

Nilai Moral
Nilai moral yang terdapat pada novel ini terasa sangat kental. Sifat-sifat yang ditunjukkan tiap karakter menunjukkan rasa humanis yang tinggi dalam diri seorang remaja dalam menyikapi kerasnya kehidupan ini. 

Nilai Sosial
Nilai sosial dalam novel ini sangat menonjol. Hal itu dibuktikan rasa setia kawan yang begitu tinggi antara tokoh Ikal, Arai, dan Jimbron. Masing-masing saling mendukung dan membantu antara satu dengan yang lain dalam mewujudkan impian-impian mereka sekalipun hampir mencapai batas kemustahilan. Dengan didasari rasa gotong royong yang tinggi sebagai orang Belitong, dalam keadaan kekurangan pun masih dapat saling membantu satu sama lain.

Minggu, 08 November 2015

tugas bahasa indonesia

PENALARAN INDUKTIF
ANALISA PEMBAHASAN


Dosen Pembimbing :
Drs. Budi Santoso,MM

Disusun Oleh :
Waskito Hadi Saputro (29213234)
2EB23
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi




UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Kata Pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Analisa Penalaran Induktif (Pembahasan)”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan Teman teman yang telah memberikan dukungan, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi, 08 November 2015

Penyusun





Daftar Isi

1.      Kata Pengantar.......................................................................................................... i
2.      Daftar isi.....................................................................................................................ii
BAB 1. Pendahuluan.......................................................................................................1
Latar belakang masalah...............................................................................................1
Rumusan Masalah.......................................................................................................1
Tujuan.........................................................................................................................1
BAB 2. Pemabahasan.......................................................................................................2
Pengertian dan Proses penyusunan Penalaran Induktif ............................................. 2
Macam – macam penalaran induktif...........................................................................4
 BAB 3. Penutup................................................................................................................5
Kesimpulan.......................................................................................................................5
Daftar Pusataka.................................................................................................................6



BAB 1
Pendahuluan

a.       Latar belakang masalah
Penalaran adalah proses yang berasal dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan beberapa konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi–proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Dalam penalaran proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi
b.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas , saya simpulkan rumusan masalah, yaitu apa istilah penalaran induktif ?
c.       Tujuan penulisan
Mengetahui dan memahami pembahasan tentang penalaran induktif.




BAB 2
Pembahasan

Pengertian Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi. Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat.
Secara garis besar bisa dikatakan induksi (induktif) adalah proses penalaran untuk sampai pada suatu keputusan, prinsip, atau sikap yang bersifat umum dan khusus.
1.    Generalisasi
Proses penalaran berdasarkan pengamatan atas jumlah gejala dengan sifat-sifat tertentu untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa. Generalisasi dibuktikan dengan data, contoh, statistic dll
Contoh : Orang yang menjadi kader partai korupsi
...................................................................................................................................................... Jenis – jenis generalisasi :
a.       Generalisasi tanpa Loncatan Induktif
Adalah generalisasi yang mengarah pada seluruh fenomena atau kejadian yang menjadi dasar penyimpulan yang telah di selidiki.
Contoh : data survey LSM
b.      Generalisasi dengan Loncatan Induktif
Adalah generalisasi yang mengambil kesimpulan dari kejadian yang diselidiki segaligus di terapkan pada kejadian yang terselubung.
Contoh : hampir seluruh anggota partai menadapat pendapatan dari hasil korupsi.

2.    Analogi
Proses penalaran membandingkan sifat esensial yang mempunyai persamaan. Dengan asumsi tersebut diasumsikan ada persamaan pula dalam hal lainya.
·         Ada 2 macam analogi,yaitu :
                                           I.            Analogi Induktif
Analogi induktif, yaitu analogi yang disusun berdasarkan persamaan yang ada pada dua fenomena, kemudian ditarik kesimpulan bahwa apa yang ada pada fenomena pertama terjadi juga pada fenomena kedua. Metode ini sangat bermanfaat untuk membuat suatu kesimpulan yang dapat diterima berdasarkan pada persamaan yang terbukti terdapat pada dua barang khusus yang diperbandingkan.
Contoh analogi induktif :
Timnas Indonesia lolos dalam semifinal piala asia dengan demikian timnas Indonesia akan masuk piala dunia di tahun mendatang dengan berlatih setiap hari.
                                        II.            Analogi Deklaratif
Analogi deklaratif merupakan metode untuk menjelaskan atau menegaskan sesuatu yang belum dikenal atau masih samar, dengan sesuatu yang sudah dikenal. Metode ini sangat bermanfaat karena ide-ide baru menjadi dikenal atau dapat diterima apabila dihubungkan dengan hal-hal yang sudah kita ketahui atau kita percayai.
Contoh analogi deklaratif :
Deklaratif untuk penyelenggaraan negara yang baik diperlukan sinergitas antara kepala negara dengan warga negaranya. Sebagaimana manusia, untuk mewujudkan perbuatan yang benar diperlukan sinergitas antara akal dan hati.

3.    Hubungan Sebab Akibat
menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lain, dapatlah kita sampai kepada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu atau dapat juga kita sampai kepada akibat fakta tersebut.
Penalaran induksi sebab akibat dibedakan menjadi 3 macam:

·         Hubungan sebab – akibat
Dalam hubungan ini di sampaikan terlebih dahulu hal-hal yang menjadi sebab, kemudian ditarik kesimpulan yang berupa akibat.
Contoh: Belajar, berdoa, tekun dan tidak putus asa adalah hal yang bias membuat kita berada di puncak kesuksesan.
·         Hubungan akibat – sebab
Penyampaiannya terlebih dahulu hal-hal yang menjadi akibat, selanjutnya ditarik kesimpulan yang merupakan sebabnya.
Contoh : Dewasa marak terjadi tindak criminal di perkotaan seperti,tingkat stress yang tinggi, tawuran antar wilayah dan bunuh diri yang disebabkan kenaikan harga bbm sehingga mengalami kesulitan ekonomi.
·         Hubungan sebab – akibat 1 – akibat 2
Suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama menjadi sebab hingga menimbulkan akibat kedua. Akibat kedua menjadi sebab yang menimbulkan akibat ketiga, dan seterusnya

Contoh penalaran hubungan sebab – akibat 1 – akibat 2:
Setiap menjelang hari idul fitri arus lalu lintas di tol sangat ramai. Seminggu sebelum hari H jalanan sudah dipenuhi kendaraan-kendaraan umum maupun pribadi yang mengangkut penumpang yang akan pulang ke daerahnya masing-masing. Banyaknya kendaraan tersebut mau tidak mau mengakibatkan arus lalu lintas menjadi semrawut. Kesemrawutan ini tidak jarang sering menimbulkan kemacetan di mana-mana. Lebih dari itu bahkan tidak mustahil kecelakaan menjadi sering terjadi.

Macam – macam penalaran induktif
a.       Silogismes
Suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
Contohnya: Semua manusia akan mati, Amin adalah manusia. Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)
b.      Entimen
penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh : Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari, Pada malam hari tidak ada matahari. Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis




BAB 3
Penutup


Kesimpulan :
Berdasarkan pembahasan analisa penalaran induktif , saya dapat simpulkan. Bahwa Penalaran Induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut Induksi. Dalam penalaran Induktif ini ada 3 jenis penalaran Induktif yaitu Generalisai, Analogi, dan Hubungan sebab akibat ataupun hubungan akibat–sebab.


Daftar Pustaka

2.      Ambarwati, Sri Bahasa Indonesia untuk SMA / MA kelas X semester genap. Klaten , Jawa Tengah : CV Viva Pakarindo
5.      http://www.bangidhamdwirahmanto.tk/2015/04/TUGAS-SOFTKILL-SEMESTER-6-BAHASA-INDONESIA-2-Makalah-Penalaran-Induktif-dan-Deduktif.html


Senin, 20 April 2015

hukum dagang

waskito hadi saputro
2eb23
HUKUM DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :

Terang-terangan
Teratur bertindak keluar, dan
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :

Perusahaan Seorangan
Perusahaan Persekutuan (CV)
Perusahaan Terbatas (PT)


Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya

Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:

Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.

2. Pembantu di luar perusahaan.

bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.

Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :

Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:

Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya

Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:

Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2. Mendaftarkan perusahaannya.

Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.

2. Perusahaan Persekutuan

Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya

2. Perusahaan bukan badan hukum

Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum

Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :

–            Perusahaan swasta nasional

–            Perusahaan swasta asing

–            Perusahaan campuran (joint venture)

2. Perusahaan negara

Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :

–            Perusahaan Jawatan (Perjan)

–            Perusahaan Umum (Perum)

–            Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.



Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.

Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.

2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)

Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.

3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)

Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer  yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.

Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

Penyatuan Perusahaan

Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:

Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:

Keputusan RUPS.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
Nama dan alamat kantor.
Tata cara pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

   Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:

Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:

Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.

Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:

Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki


hukum perjanjian

waskito hadi saputro
2eb23
HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak

Macam Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
my studies © 2008 Template by:
SkinCorner