2eb23
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang
terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini,
dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara
keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
Terang-terangan
Teratur bertindak keluar, dan
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap
orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di
dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya :
Perusahaan Seorangan
Perusahaan Persekutuan (CV)
Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha
dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua
fungsi:
Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga
berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha
(menurut UU), yakni:
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8
tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan
atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan
sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri
terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan
tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan
berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
–
Perusahaan swasta nasional
–
Perusahaan swasta asing
–
Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya
dimiliki oleh negara, yakni :
–
Perusahaan Jawatan (Perjan)
–
Perusahaan Umum (Perum)
–
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan
dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti
perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk
perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara
pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan
dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan
dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
perdata.
Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua
pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35
KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut
Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma
pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung
jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan
pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu
orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya
pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan
gmerupakan sekutu komanditer yang
bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak
dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai
cara:
Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih
perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau
sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan
lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada
Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
Keputusan RUPS.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir.
Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai
berikut:
Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib
memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
Nama dan alamat kantor.
Tata cara pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari
120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan
yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling
lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir
proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling
lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1
butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban
hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegang kekuasaan tertinggi.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan
hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum
dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam
saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh
modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki