MAKALAH KOPERASI
2. PASCAL PERDANA CADALORA (26213834)
3. WASKITO HADI SAPUTRO (29213234)
4. YOGA PRADIPTA (29213458)
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang :
Rumusan
Masalah: Apakah dengan
adanya landasan hukum yang jelas koperasi menjadi lebih baik ?
Tujuan: Agar pembaca memiliki pengetahuan yang
lebih tentang “Apa itu koperasi?”
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing
co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama,
misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu
wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat
1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan
modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain,
seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi
dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya,
kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam
badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki
modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada
pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi
para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha
bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja
sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara
terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan
secara tertutup.
Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
Sifat
sukarela pada keanggotannya
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
Koperasi
bersifat nonkapitalis
Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta
(buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
Perkumpulan orang.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
Seperti
halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum
Menjalankan suatu usaha.
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
Koperasi
adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan
menyejahterakan anggotanya.
Semua
kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong
berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti
koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
Segala
kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas
dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada
sangkut pautnya dengan koperasi. Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya
A. Landasan
Hukum Koperasi
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan
berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian
bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat
kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan,
tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu,
kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.
Landasan Struktural
UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi
pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Landasan mental setia
kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling
banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan
ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk
mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di
masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.
Landasan operasional
Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat
1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum
Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
B. UU
Koperasi Yang Dipakai Saat Ini
GERAKAN Koperasi
Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang Nomor 17
tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012.
Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang- undang ini,
karena memang sudah cukup lama menanti hadimya regulasi bam di bidang
Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang
dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi
saat ini. Tetapi tidak juga bisa dinafikan bahwa hadirnya UU ini oleh sebagian
pihak dikritisi sebagai mereduksi asas kegotongroyongan dan sarat dengan
instrumen kapitalis.
Tulisan ini tidaklah
dimaksudkan mengupas pro-kontra kehadiran dari Undang-undang Nomor 17 tahun
2012 tentang Perkoperasian itu. Melainkan mencoba mengupas hal-hal yang baru,
sehingga UndangUndang ini bukan saja berbeda dengan Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis,
sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.
perasian cakupannya meliputi 17 bab, t26 pasal dan mandate pengaturan
pelaksanaan dalam 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan
Menteri. Dari seluruh pengaturan dalam Undang-Undang ini, maka esensi yang
dapat ditarik adalah
1.
sebagai landasan hukum bagi pengembangan ekonomi
kerakyatan dan demokrasi ekonomi,
2.
mempertegas kedudukan koperasi sebagai badan hokum dan
badan usaha/perusahaan dengan memisahkan
kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggungjawab terbatas dati
anggota,
3.
mempertegas pelayanan pada koperasi simpan pinjam (KSP)
hanya kepada anggota,
4.
mendorong koperasi sektor riil tumbuh berkembang yang
member kemanfaatan riyata bagi anggota dan nonanggota,
5.
memberi ruang kreativitas bagi pengembangan modal
koperasi,
6.
pengawasan koperasi sector riil dan pembentukan
lembaga pengawasan KSP, 7) perlindungan terhadap KSP dengan pembentukan
lembaga penjaminan KSP. Esensi lainnya adalah penegasan Dekopin (Dewan Koperasi
Indonesia) sebagai simpul perjuangan Gerakan Koperasi dengan penguatan fungsi
supervisi, advokasi, penyadaran masyarakat untuk berkoperasi, mendorong kerja
sama antarkoperasi, juru bicara gerakan koperasi dan mernajukan organisasi
anggotanya.
a.
Hal Berbeda
Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012
ini, maka jika dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat
sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun
istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai,
pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga,
modal koperasi. Keempat, jenis koperasi. 1) Setiap koperasi mencantumkan jenis
koperasi di dalam anggaran dasar. 2) Jenis koperasi terdiri dari : koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (KSP).
Kelima, KSP dan LPSKSP. Keenam, pengawasan.
b.
Implementasi
Kehadiran
Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian sebagai landasan hukum bagi semua
upaya pemberdayaan koperasi merupakan suatu keniscayaan.
Bagi
koperasi, implementasi tersebut antara lain adalah dalam hal perubahan anggaran
dasar (terkait dengan penyesuaian: nama, fungsi pengawas dan pengurus, usaha
dan jenis koperasi, modal koperasi dan seterusnya), rencana pemisahan
(spin-off) unit usaha simpan pinjam pada koperasi serbausaha (multipurpose)
menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dan konersi (pengubahan) modal koperasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Perrlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.
Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan "dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia" yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.
Pemerintah dan pemerintah daerah dituntut mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyamakan persepsi dan antisipasi dari kemungkinan adanya bias tafsir dari gerakan koperasi dan masyarakat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 ini. Menyiapkan dan segera menyelesaikan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang dirnandatkan oleh UndangUndang nomor 17 ini. Perrlu juga diterbitkan berbagai edaran terkait dengan pelayanan terhadap koperasi dan masyarakat dalam masa peralihan dan belum tersedianya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru.
Gerakan Koperasi, khususnya Dekopin dan Dekopinda (provinsi dan kabupatenfkota) sesegera mungkin melakukan langkah- langkah konsolidasi terkait dengan perubahan anggaran dasar (AD), memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal sosialisasi undang-undang dan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 17 ini. Di samping itu, diperlukan pula langkah strategis untuk percepatan pelaksanaan tugas Dekopin dan Dekopinda serta raricang bangun pembentukan "dana pembangunan Dewan Koperasi Indonesia" yang digunakan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.
BAB III
Kesimpulan
Dapat kita kutip
kesimpulan dari makalah yang sederhana ini ialah kemampuan mengembangkan
usahanya baik dibidang jasa, ekonomi maupun perdagangan yang bersifat dan
mempunyai susunan seperti koperasi sangat bagus dan sangat berguna bagi
masyarakat hidup orang banyak. Dan dengan sikap atau rasa kemandirian untuk
bangkit ataupun hidup menjadi lebih baik lagi banyak manfaat yang kita peroleh
dari itu. Dan dengan rasa mandiri itupun kita dapat mengikuti arus tren
globalisasi seiring perkembangan zaman serta tuntutan hidup, baik berguna bagi
orang lain maupun diri sendiri.
Referensi
: